ADVERTISEMENT



Google       

Home -> Law Blog Directory -> International Law Blogs -> Indonesian Law Reporter (ILR)

OR PHONE (866) 635-1838 for Bankruptcy Help, (866) 635-6190 for Divorce,
(866) 635-2689 for Personal Injury or (866) 635-9402 for Criminal Defense

Find a Local Lawyer

Bankruptcy (866) 635-1838
Divorce (866) 635-6190
Personal Injury (866) 635-2689
Criminal Defense (866) 635-9402

Bookmark

International Law

: Indonesian Law Reporter (ILR)

Kepemilikan Perusahaan bagi pejabat dan politisi harus dinyatakan dalam website Badan Pemerintah

ADVERTISEMENTS


Tanggal 9 Mei nanti rencananya ICIJ akan merilis data Panama Papers. Mungkin tidak semua data yang dirilis, melainkan hanya data standar soal kepemilikan akhir perusahaan dan hubungan antara pemilik dan perusahaan-perusahaan cangkang yang ada di Panama Papers. Menurut ICIJ:


When the data is released, users will be able to search through the data and visualize the networks around thousands of offshore entities, including, when possible, Mossack Fonseca?s internal records of the company?s true owners
Untuk mencegah skandal politik dan penyamaran kepemilikan, CRPG memberikan 4 rekomendasi terkait transparansi korporasi dan kepentingan:


  • Pertama, seluruh perusahaan yang didirkan di Indonesia seharusnya diberikan kewajiban untuk membuka kepemilikan akhir (ultimate ownership)
  • Kedua, seluruh perusahaan yang didirikan di Indonesia seharusnya diberikan kewajiban untuk membuka kepemilikan manfaat (beneficial ownership)
  • Ketiga, perusahaan-perusahaan tertentu, sesuai dengan risikonya, diharuskan untuk membuat analisa dan evaluasi terkait tokoh politik (Politically Exposed Persons)
  • Keempat, politisi dan pejabat publik harus mengumumkan daftar potensi konflik kepentingan, yang dapat berupa daftar kepemilikan secara langsung maupun tidak dan kepemilikan manfaat atas suatu perusahaan yang pernah atau sedang dimilikinya.


    Daftar kepemilikan akhir dan manfaat (rekomendasi pertama dan kedua diatas) seharusnya bisa diakses publik di website pemerintah yang mengatur pendirian badan hukum. Sedangkan, daftar potensi konflik kepentingan (rekomendasi keempat), termasuk didalamnya kepemilikan saham, kontrak nominee saham, penerimaan uang, jasa konsultasi dan sebagainya, seharusnya dipublikasikan di website pemerintah terkait. Misalnya, untuk anggota DPR, di website DPR mengenai profil anggota, untuk hakim agung, di website Mahkamah Agung, dan sebagainya. Daftar potensi konflik kepentingan dapat diperluas sehingga mencakup kepemilikan perusahaan oleh keluarga sedarah dan semenda.   

Artikel terkait dari CRPG: Four Mechanisms for Corporate Transparency (The Jakarta Post)

Full post as published by Indonesian Law Reporter (ILR) on April 28, 2016 (boomark / email).

Bloggers, promote your law blog by nominating your blog for inclusion in USLaw.com's Law Blog Directory and RSS Reader. Benefits described.
Lawsuits and Settlements

Related Searches

























































































































US Law
#1 Online Legal Resource













Your Blog Subscriptions
Subscribe to blogs

10,000+ Law Job Listings
Lawyer . Police . Paralegal . Etc
Earn a law-related degree
Are you the author of this blog? Adding USLaw.com to your Blogroll increases relevance. You qualify to display a USLaw Network badge.
Suggest changes to this blog's description or nominate another for inclusion. Register for updates.


Practice Area
Zip Code:

Contact a Lawyer Now!






0.0118 secs (new cache)